Breaking

Tugas BPD


Tugas Badan Permusyawaran Desa

  • menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;
  • mengelola aspirasi masyarakat;
  • menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  • membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



No comments:

Post a Comment