TATA KERJA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD;
- melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
- berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja;
- mengikuti seluruh agenda kerja BPD, kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan BPD;
- menghadiri rapat BPD secara fisik;
- bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat BPD;
- menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum;
- memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar Daerah, baik atas beban APB Desa maupun pihak lain;
- melaksanakan perjalanan dinas atas izin tertulis dan/atau penugasan dari pimpinan BPD, serta berdasarkan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak menyampaikan hasil dari suatu rapat BPD yang tidak dihadirinya kepada pihak lain;
- tidak membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas, kecuali atas alasan tertentu dan seizin pimpinan BPD; dan
- memiliki sikap, perilaku, dan ucapan yang tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan adat budaya yang berlaku dalam menjalankan tugas.
No comments:
Post a Comment