Breaking

Tata Kerja Anggota BPD

TATA KERJA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
  • menunjukkan profesionalisme sebagai anggota BPD;
  • melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
  • berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja;
  • mengikuti seluruh agenda kerja BPD, kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan BPD;
  • menghadiri rapat BPD secara fisik;
  • bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat BPD;
  • menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum;
  • memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar Daerah, baik atas beban APB Desa maupun pihak lain;
  • melaksanakan perjalanan dinas atas izin tertulis dan/atau penugasan dari pimpinan BPD, serta berdasarkan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak menyampaikan hasil dari suatu rapat BPD yang tidak dihadirinya kepada pihak lain;
  • tidak membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas, kecuali atas alasan tertentu dan seizin pimpinan BPD; dan
  • memiliki sikap, perilaku, dan ucapan yang tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan adat budaya yang berlaku dalam menjalankan tugas.

No comments:

Post a Comment