Breaking

Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD


Hak Badan Permusywaratan Desa

  • mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  • memilih dan dipilih; dan
  • mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kewajiban Badan Permusyawaran Desa

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  • menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  • menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  • mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan, dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa
  • mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  • menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  • mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  • meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  • menyusun dan menetapkan peraturan tata tertib BPD;
  • menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
  • menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPBDesa;
  • mengelola biaya operasional BPD;
  • mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  • melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

No comments:

Post a Comment